Saya kira pelantikan itu akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat,
Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melantik sebanyak 400 pejabat baru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan sebelum jabatannya berakhir beberapa bulan ke depan.

"Pelantikan ini tidak perlu izin pusat. Karena kalau eselon III dan eselon IV itu hak saya (Prerogatif) sebagai wali kota, kecuali kalau eselon II baru minta izin ke pusat," sebutnya usai pelantikan di lapangan Karebosi, Senin.

Menurutnya, pelantikan tersebut  merupakan salah satu yang terbesar dan telah diagendakan jauh hari sebelumnya. Selain itu, pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV merupakan bagian dari perumusan nama-nama pascalelang jabatan tinggi pratama eselon II pada Maret 2019.

Dia beralasan pelantikan ini tidak ada unsur apapun termasuk politik, melainkan untuk pemerintahan selanjutnya sepeninggal masa jabatannya yang segera berakhir 8 Mei 2019. 

“Tidak mungkin orang yang baru masuk ke Makassar langsung klop. Butuh setahun untuk paham itu, kalau begitu akan kehilangan setahun,” tambah pria yang biasa disapa akrab Danny Pomanto ini.

Dengan tim yang kuat saat ini, beber Danny, Pj Wali Kota Makassar akan mudah menggunakan perangkat kerja daerah tersebut. 

Secara terpisah, pengamat pemerintahan Unhas Makassar, Andi Lukman Irwan mengemukakan proses pelantikan tersebut di sisa waktu masa jabatan Danny Pomanto menjadi pertanyaan perihal izin dari Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Undang-undang dan Permendagri mengatur kepala daerah sudah tidak diperkenankan mengganti enam bulan sebelum masa jabatan berakhir sebelum ada izin dari Mendagri. Jadi, kalau izin tidak ada, maka jelas cacat prosedur dan pejabat yang dilantik secara regulasi adalah tidak sah," ujarnya.

Menurut dia, pelantikan tersebut berpotensi akan melahirkan kerugian negara. Sebab, semua yang dihasilkan pada pelantikan itu dianggap tidak sah seperti tunjangan jabatan dan lainnya.

"Pejabat yang dilantik harus berhati-hati jangan sampai kemudian mereka dianggap melakukan tindakan yang merugikan negara,” ucapnya.

Pelantikan tersebut tidak hanya dinilai melanggar tapi juga dianggap tidak sesuai dengan etika birokrasi pemerintahan. Seharusnya, pemilihan komposisi diserahkan ke Pj Wali Kota yang baru.

Selain itu, Wali Kota yang sekarang mesti bersabar dengan mempercayakan ke organisasi kepemimpinan selanjutnya.  

“Harusnya pak wali mampu menahan diri menunggu Pj Wali Kota untuk melakukan pengisian jabatan lowong. Saya kira pelantikan itu akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat,”

Pelantikan pejabat lingkup Pemkot ini dimulai dari pejabat  administrator, jabatan pengawas, jabatan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), jabatan Kasubag UPT dan jabatan fungsional Pemkot Makassar.

Sebelumnya, Gubenur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyebut telah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Makassar yang akan menggantikan Danny Pomanto beserta Wakilnya Syamus Rizal.

Kemendagri memutuskan menunjuk Kepala Balitbangda Sulsel, Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar setelah SK dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta.

"Pak Iqbal yang disetujui oleh Mendagri. Dan saya baru terima SK nya (hari ini). Untuk pelantikan nanti kita lihat seperti apa," katanya saat dikonfirmasi wartawan.


Baca juga: Aksi Hari Buruh di Makassar berlangsung kondusif
Baca juga: BI Sulsel : pertumbuhan ekonomi Sulsel meningkat triwulan ll

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019