Semarang (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto mengakui telah memberikan uang Rp150 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi berkaitan dengan upaya pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin pada pemilihan gubernur.

Hal tersebut disampaikan politikus PDIP tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Utut mengaku uang tersebut berasal dari kantong pribadinya.

Disiapkan staf saya, disampaikan kepada ajudan terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Menurut dia, kader partai bergotong-royong untuk memenangkan Ganjar-Yasin dalam pilkada.

Atas kesaksian mantan pecatur nasional itu tidak ada keberatan yang disampaikan oleh terdakwa.

Selain memeriksa Utut, agenda sidang kali ini juga mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: Jaksa ancam panggil paksa Utut Adianto

Baca juga: Utut Adianto tidak hadir sidang korupsi bupati Purbalingga

 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018