Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet selama 40 hari.

"Ya kita perpanjang 40 hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Ratna menjalani penahanan selama 20 hari sejak penangkapan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada 4 Oktober 2018.

Argo mengatakan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ratna Sarumpaet pada Senin ini pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan tambahan itu terkait soal operasi bedah plastik yang belum sinkron dengan keterangan lain seperti waktu operasi pertama, operasi kedua dan pembiayaan.

Argo menuturkan asisten Ratna Sarumpaet juga dijadwalkan dimintai keterangan pada Selasa (23/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Anggota Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada Ratna Sarumpaet terkait dugaan ujaran kebohongan yang menyebar melalui media sosial dan media massa.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca juga: Polda Metro tolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet
Baca juga: Pengacara janji Ratna Sarumpaet kooperatif jalani penyidikan
Baca juga: Polda Metro sita rekam medis Ratna Sarumpaet

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018