Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di luar negeri pada masa kepemimpinan Karen Agustiawan.

Namun demikian, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta publik bersabar sampai proses penyelidikan selesai.

"Intinya KPK masih mengerjakan tahapannya. Sabar dulu, kalau ada kemajuan nanti kami laporkan ke publik,” kata Saut di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Saut pernah menyampaikan KPK mengikuti perkembangan penanganan kasus investasi Pertamina di luar negeri pada masa lalu. 

Bahkan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus ini sejak awal. Namun, Saut tidak mau menjelaskan lebih detail proses penelusuran kasus tersebut.

"Saya tidak boleh sebut detil dulu. Tapi yang jelas, memang dari awal ada koordinasi itu untuk (kasus dugaan korupsi investasi) Pertamina (di luar negeri) kan," katanya.

Untuk diketahui, indikasi dugaan korupsi investasi yang sedang diusut KPK terkait akuisisi 65 persen saham ConocoPhillips Algeria Ltd di Blok 405a, Aljazair oleh PT Pertamina (Persero) pada 23 November 2013 senilai 1,75 miliar dolar AS.

Dalam proses akuisisi itu diduga ada kelebihan pembelian hingga 900 juta dolar AS dari nilai aset bersih ConocoPhillips saat itu karena diketahui aset bersih ConocoPhillips Algeria per 31 Oktober 2012  hanya sebesar 850 juta dolar AS.

Pertamina diduga tidak membeli saham langsung kepada ConocoPhillips, namun melalui Blacstone, perusahaan cangkang (Special Purpose Vehicle/ SPV).

Keterlibatan Blacstone yang bermarkas di New York, Amerika Serikat itu diduga karena ada campur tangan Gary Hing. 

Gary diketahui menjadi konsultan di Pertamina sejak 2008-2014.

Dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok BMG Australia tahun 2009 , penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero)  Genades Panjaitan (GP), mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK.

Kasus korupsi ini mengemuka ketika PT Pertamina (Persero) mengakuisisi (investasi non-rutin) yakni pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Namun diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yakni dalam pengusulan investasi tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Baca juga: Pengacara katakan tidak ada niat Karen Agustiawan korupsi
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018