Cirebon (ANTARA News) - Dua pasangan calon Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama melakukan deklarasi damai dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS pada 22 September 2018.

"Deklarasi damai, kami pasangan calon menyatakan menaati semua peraturan per undang-undangan dan menjaga keamanan serta ketertiban. Tidak mudah terhasut dan terprovokasi adanya berita hoaks dan melaksanakan PSU dengan bermartabat," kata kedua pasangan calon Wali Kota Cirebon, Bamunas Setiawan dan Nasrudin Azis di Cirebon, Selasa.

Pada kesempatan yang sama pasangan nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman yang berpasangan dengan Effendi Edo, mengingatkan kepada semua masyarakat bersama-sama menyukseskan PSU dan juga menjaga keamanan bersama.

"Mari bersama mensyukseskan dan mari kita jaga sama-sama kondusifitas dan keamanan," kata Bamunas yang lebih akrab disapa Oki.

Dia juga berharap pada PSU di 24 TPS bisa lebih baik dari pada yang sebelumnya dan akan menerima apa pun hasil dari PSU tersebut?

"Saya berharap pemilihan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya dan apapun hasilnya itu adalah akhir yang diharapkan oleh masyarakat Kota Cirebon," ujarnya.

Sementara itu Nasrudin Azis yang berpasangan dengan Eti Herawati mengatakan menerima dengan ikhlas diadakannya PSU dan berharap akan lebih baik lagi.

"Kami ikhlas dan ridho PSU ini dilakukan dan semoga ini menjadi yang terbaik," katanya.

Perlu diketahui Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan sengketa Pilkada Kota Cirebon yang dimohonkan oleh pasangan nomor urut 1 di mana hasilnya yaitu PSU di 24 TPS.

Dan berikut 24 TPS yang harus dilakukan PSU setelah putusan MK, yaitu di TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat.

Kemudian di TPS 3, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28 Kelurahan Kesenden, TPS 16 Kelurahan Kasepuhan, TPS 15 Kelurahan Panjunan dan TPS 10 Kelurahan Jagasatru.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018