Langkat, Sumut (ANTARA News) - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu terjaring Operasi Antik Toba 2018 Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis.

Mereka diringkus dari dua tempat yang berbeda dan kini diamankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasus selanjutnya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Kamis, mengatakan mereka yang diringkus adalah A alias Doyok (34) warga Dusun V Paya Jambu Desa Bekulap Kecamatan Selesai.

Dari tersangka diamankan satu plastik klip narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap tersangka A alias Doyok ini berdasarkan informasi dari masyarakat, di pinggir areal perkebunan kelapa sawit, sering terjadi transaksi narkotika. Petugas lalu meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka.

"Saat digeledah badannya, tersangka ini menjatuhkan barang bukti, lalu petugas menyuruh tersangka untuk mengambilnya," katanya.

Tersangka kini diamankan untuk pengembangan kasus tersebut.

Polisi juga menangkap tersangka lainnya berinitial BFD warga Jalan Samanhudi Nomor 19 Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala.

Dari tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip bening berisikan sabu-sabu dan satu unit sepeda motor tanpa nomor kendaraan.

Penangkapan terhadap BFD dilakukan petugas setelah menerima informasi dari warga, lalu tersangka ditangkap dan digeledah.

Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasus.

Keduanya dipersangkakan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018