Langkat, Sumut (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, satu diantaranya seorang wanita dari Dusun VIII Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang.

Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Jumat, menjelaskan, tersangka yang diringkus petugas itu berinitial SR alias Ayu (28) perempuan, warga Jalan Tanjungpura Gang Mangga Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang.

HER (34) warga Lingkungan I Gang Amal Kelurahan Sei Bilah Barat Kecamatan Sei Lepan dan MR (33) warga Jalan Sukamulia Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan.

Dari ketiga tersangka ini polisi mengamankan berbagai barang bukti satu set alat hisap bong terbuat dari botol plastik air mineral, satu kaca pirex yang masih ada sisa bekas sabu-sabu, mancis, satu bungkus klip bening sabu seberat 1,21 gram dan tujuh butir pil ekstasi warna coklat muda.

Yunus menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas di lapangan. Dimana salah satu rumah di Dusun VIII Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkotika.

"Petugas lalu mendatangi tempat tersebut, lalu petugas berusaha masuk ke rumah tersebut melalui pintu depan dan mengamankan dua tersangkayaitu HER dan MR, lalu petugas juga mengamankan pemilih rumah berinitial SR alias Ayu," ungkapnya.

Kini ketiganya sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas untuk pengembangan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dipersangkakan dengan pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018