Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun memuji kebijakan Presiden Joko Widodo yang meluncurkan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. 

"Kebijakan Presiden Jokowi soal insentif PPh final bagi pelaku UMKM ini menunjukkan posisi keberpihakan Presiden Jokowi secara jelas pada rakyat kecil," kata Misbakhun melalui pernyataan terulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun turut hadir pada acara "Peluncuran PPh Final UMKM 0,5 Persen" oleh Presiden Joko Widodo di Surabaya, Jumat, menilai 
Presiden Joko Widodo sungguh-sungguh memperhatikan sektor UMKM. 

Politisi Partai Golkar yang banyak membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan Pemerintah terhadap pelaku UMKM. "Nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, juga kemudahan pada perizinan, akses perbankan, dan pasar, termasuk pasar ekspor," katanya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari satu persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan dapat mengembangkan usaha lebih optimal. 

Misbakhun juga optimistis, para pelaku UMKM akan makin proaktif menjadi wajib pajak.  "Saya berharap pelaku UMKM akan memiliki kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,”katanya.

Menurut Misbakhun, pelaku UMKM akan banyak keuntungan dan kemudahan jika menjadi wajib pajak, sebaliknya akan merugi jika terus menghindari pajak. "Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa 'tax holiday' dan 'tax allowance' agar industri tumbuh dan perekonomian bergerak. Kepada para pelaku UMKM Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan di bidang perpajakan," katanya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan insentif PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5 persen, di Surabaya, Jumat. Kebijakan PPh final itu merupakan hasil revisi atas PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan, insentif PPh final bagi pelaku UMKM ini tujuannya untuk memberi rasa keadilan dan memperluas kesempatan bagi pelaku UKM dalam memahami aturan dan administrasi perpajakan.  "Agar pelaku UMKM dapat tumbuh menjadi pengusaha kecil, kemudian menengah, dan akan menjadi lebih besar lagi," katanya.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018