Cianjur (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Cianjur, Jawa Barat, mencatat dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2018 terjadi sebanyak 25 kejadian bencana alam di wilayah tersebut.

Kepala BPBD Cianjur, Doddy Permadi di Cianjur, Rabu mengatakan, sepanjang Januari 2018 terdapat 10 kejadian bencana, Februari 2018 lima kejadian, dan Maret 2018 terjadi 10 kejadian bencana alam yang tersebar di seluruh wilayah Cianjur.

Bencana alam yang terjadi dalam kurun waktu tersebut di antaranya pergerakan tanah, gempa bumi, longsor, dan angin puting beliung. "Bencana yang mendominasi pergerakaran tanah dengan delapan kejadian," katanya.

Dia menuturkan, disusul kejadian gempa bumi sebanyak enam kejadian dan banjir lima kejadian serta longsor enam kejadian. Dampak dari bencana alam tersebut, menyebabkan bangunan milik warga maupun umum rusak mulai dari ringan hingga berat.

"Kami terus mengimbau warga terutama yang berada di wilayah rawan bencana untuk waspada dan berhati-hati dengan segala potensi bencana yang dapat terjadi tiba-tiba. Segera mengungsi jika melihat tanda-tanda alam akan terjadi bencana," katanya.

Berdasarkan hasil kajian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) potensi bencana di Cianjur nomor satu di Indonesia karena berdasarkan hasil kajian terdapat sembilan potensi bencana.

"Berdasarkan hasil kajian (BMKG) ada sembilan potensi bencana di Cianjur, tsunami, gunung berapi, tanah longsor, banjir, pergerakan tanah, puting beliung dan kekeringan, sehingga perlu kewaspadaan tinggi warga sekitar," katanya.

Untuk meminimalisasi timbulnya korban jiwa maupun materil, BPBD telah membuat rencana kontijensi dengan melibatkan semua unsur organisasi peringkat daerah (OPD) termasuk TNI, Polri, dan ormas.

"Kami pernah mengadakan simulasi yang namanya rencana kontijensi, semua elemen terkait terlibat untuk menanggulangi potensi kebencanaan karena kewaspadaan harus ditingkatkan semua kalangan," katanya.

Bahkan Pemkab Cianjur sudah menyiapkan dana siap pakai jika sewaktu-waktu bencana dengan skala besar terjadi disejumlah wilayah yang masuk dalam zona merah bencana.

"Kalau terjadi bencana dana tersebut dapat langsung digunakan dengan dasar surat pernyataan dari bupati. Besaran nilainya tergantung kebutuhan dan melihat kerusakan infrastruktur yang dilakukan tim," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018