Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menginformasikan tentang calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang berstatus tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kata mantan Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

"Walaupun mereka masih bisa jadi calon kepala daerah karena prosesnya diteruskan, publik juga harus diberikan informasi bahwa yang bersangkutan itu tersangka," ujar Ferry di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kendati masih menyandang status tersangka dan belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum, pemberitahuan mengenai adanya calon kepala daerah yang terlibat kasus hukum menjadi hak masyarakat.

Penyebaran informasi oleh KPU itu juga ditujukan untuk membuat proses pemilu menjadi lebih terbuka dan berintegritas, jelas dia.

"Kasus seperti ini kedepannya harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu, bagaimana mekanismenya di dalam proses pelaksanaan pemilu," ungkap Ferry.

Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terjaring OTT Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) atas dugaan menerima hadiah terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Kabupaten Jombang, senilai Rp275 juta.

Nyono juga menjadi petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang di Pilkada 2018.

Selanjutnya, Bupati Ngada Marianus Sae juga terkena OTT KPK atas dugaan korupsi.

Marianus yang juga merupakan bakal calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), adalah petahana yang diusung PKB dan PDI Perjuangan dalam Pilkada 2018. 

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018