Kita menangkap pelaku karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor RI. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Bagansiapiapi.
Pekanbaru (ANTARA) - Pencari suaka asal Myanmar YNM, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian Pasal 12g, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait yang bersangkutan telah membuat paspor dengan KTP dan kartu keluarga palsu.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Pengadilan Negeri Rohil dan Lapas Kelas II Bagansiapiapi dalam hal penegakan hukum keimigrasian yang melibatkan salah seorang tersangka berinisial YNM tersebut, agar segera disidangkan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Theodorus Simarmata kepada wartawan, di Pekanbaru, Kamis.

Kepala Divisi Keimigrasian Theodorus Simarmata yang terjun langsung menangani kasus ini menjelaskan bahwa tersangka telah ditangkap pada 2 Juni 2022 lalu oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/paspor).

"Kita menangkap pelaku karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor RI. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Bagansiapiapi. Tindak lanjutnya, pihak kita yang diwakili oleh Kanim Kelas II TPI Bagansiapiapi sedang melakukan proses projustisia berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya," kata Theo, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.

Untuk menghindari pembiaran dan pemikiran kebal hukum terhadap pengungsi dan pencari suaka di negara yang berdaulat serta sebagai shock therapy kepada pengungsi lain, Kadiv Keimigrasian melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Rohil dan Pengadilan Negeri Rohil untuk menyampaikan permintaan dukungan terhadap proses projustitia yang sedang berjalan.

"Kami perlu dukungan dalam menangani kasus projustitia agar pengungsi tidak semena-mena berada di Indonesia khususnya di Riau. Saya ingatkan semuanya untuk mengikuti aturan yang berlaku, jangan membuat kegaduhan di negeri ini," katanya Theo.

Lebih lanjut, Kepala Divisi Keimigrasian memberikan masukan kepada Kanim Bagansiapiapi agar selama proses persidangan untuk berkoordinasi dengan UNHCR, organisasi PBB sebagai penanggung jawab pengungsi sejak awal masuk sampai keluar Indonesia. Beliau juga melakukan kunjungan ke Lapas Bagansiapiapiapi untuk melihat kondisi pencari suaka Myanmar yang dititipkan di sana.

Untuk sementara waktu yang bersangkutan masih menjalani masa isolasi terkait protokol kesehatan yang berlaku.

"Pencari Suaka WN Myanmar yang berada di lapas, saya minta jangan menjadi beban bagi pihak lapas dan menjadi kendala bagi pihak Kantor Imigrasi Bagansiapiapi. Untuk itu perlu dilakukan proses hukum yang tepat," kata Theo. 
Baca juga: Pencari suaka asal Myanmar ditangkap Imigrasi Bagansiapi-api
Baca juga: Imigrasi Dumai pulangkan dan cekal WN Malaysia

Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022