Pasuruan (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Polres Pasuruan, Jawa Timur membantu menyadarkan kelompok Mahfudijanto yang diduga menganut aliran sesat di kabupaten setempat.

Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi dalam keterangan tertulis di Pasuruan, Jumat, mengaku pihaknya membantu memberikan asesmen pemahaman syariat Islam yang benar agar tidak menyimpang dari ajaran Syariat Islam Ahli Sunnah Waljamaah kepada kelompok Mahfudijanto.

Baca juga: Polres, kantor kemenag, dan Klasis GKI Supiori bubarkan aliran sesat

"Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem) Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan hasil keputusan rapat Badan Koordinasi Pakem. Kemarin mengundang pak Mahfudijanto, Mas Febri dan Mas Frangki, dan telah melakukan klarifikasi kepada tiga orang ini bahwa mereka mengakui kesalahannya dalam memahami Al-Qur'an sesuai dengan pikiran mereka," kata Ipda Bambang.

Ipda Bambang mengatakan bahwa kelompok Mahfudijanto menandatangani surat pernyataan yang mengakui jika salah dalam memahami ajaran agama Islam. Dalam surat pernyataan itu, mereka berjanji tidak akan melakukan dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang benar.

"Dengan mereka sudah bertobat, persoalan penodaan agama kita anggap selesai," kata Ipda Bambang.

Ia mengatakan Mahfudijanto dan kelompoknya membutuhkan bimbingan dalam belajar agama. "Dengan ini Tim Pakem menyatakan tidak ada aliran sesat di Kabupaten Pasuruan. Mereka ini belajar agama belum lengkap. Mereka perlu bimbingan agama," ujarnya.

Sebelumnya, aliran sesat muncul di Pasuruan dan diikuti sekelompok orang. Aliran ini dipimpin Mahfudijanto warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Anggota DPR ingatkan perlu peran warga laporkan penganut aliran sesat

Baca juga: Kejaksaan libatkan MUI deteksi aliran kepercayaan sesat


Adanya aliran ini sempat memicu kecaman dari sejumlah pihak, karena dinilai meresahkan, sehingga warga melaporkan ke MUI Kecamatan Wonorejo dan tokoh agama setempat.

Mahfudijanto diduga tidak mengakui hadits dan tidak mengakui Alquran yang memakai bahasa Arab. Pihak MUI maupun Mahfudijanto saling serang tentang hukum-hukum Islam dan sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing.

Ipda Bambang diminta membantu turun mendatangi rumah Mahfudijanto guna menemukan solusi yang tepat, yaitu dengan cara memberikan asesmen pemahaman syariat Islam yang benar agar tidak menyimpang dari ajaran Syariat Islam Ahli Sunnah Waljamaah.

Pada Kamis (19/5) pukul 09.30 WIB, bertempat di kantor KUA Kecamatan Purwosari kelompok Mahfudijanto menyatakan bertobat.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022