Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Ditkrimum Polda Riau masih memburu ZP yang merupakan dalang penyelundup 69 pekerja migran ilegal ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru, Jumat, mengatakan bahwa ZP berhasil kabur ke hutan bakau saat hendak petugas menangkapnya pada hari Minggu (15/5).

Kejadian itu bermula saat diamankan sebuah kapal pompong dan dua speedboat dengan pelaku ZP yang merupakan tekong sekaligus pemilik hendak membawa pekerja migran ilegal di Dusun Selomang Baru, Kecamatan Rupat, Bengkalis, Minggu (15/5) sekitar pukul 18.45 WIB.

ZP yang ketakutan telah ketahuan kemudian menabrak dan menerobos hutan bakau, lalu melarikan diri. Namun, karena kondisi gelap dan lokasi pencarian yang sulit, petugas yang mengejar tak berhasil mendapatkan ZP.

"ZP kini masih berstatus DPO karena berhasil melarikan diri. Saat itu petugas hanya dapat mengamankan ES yang bertugas mencari pekerja ilegal yang mau dibawa," kata Sunarto saat konferensi pers.

Keesokan harinya, Senin (16/5), diamankan pula seorang wanita berinisial SS yang membawa makanan untuk para imigran di sebuah rumah kosong di tengah hutan, Kecamatan Medang Kampai, Dumai. Tempat itu dijadikan penampungan sementara para pekerja imigran.

Tidak jauh dari lokasi tersebut ditemukan ruko yang juga dijadikan tempat penampungan. Di dalamnya terdapat 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Ke-50 migran ilegal ini kemudian diserahkan ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

"Para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja imigran," katanya lagi.

Dari hasil interogasi, ES mengaku berperan membawa migran ilegal dari Dumai menuju Rupat dan juga mencari migran untuk direkrut dan diberi upah Rp4,7 juta.

Ia juga mendapatkan uang tambah dari tekong laut dan pekerja.

"SS berperan menampung migran ilegal yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTB, Jawa, Aceh, dan Sumatera Utara serta WNA Myanmar. Dia diupah Rp5 juta—Rp13 juta," terang Sunarto.

Sementara itu, ZP yang kini masih berstatus DPO bertugas menyiapkan alat transportasi untuk memberangkatkan migran ilegal menuju Malaysia.

ZP diberikan upah sekitar Rp5 juta—Rp7 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp600 juta.

Baca juga: Disnakertrans: Angka kasus PMI ilegal di NTB menurun

Baca juga: Kemlu pulangkan 85 PMI korban modus pemberangkatan ilegal di Turki

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022