Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menyatakan pihaknya mulai menyusun skema perlindungan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah tersebut, dalam upaya memberi perlindungan bagi setiap tenaga kerja.

“Semoga ke depan terjalin kerja sama yang baik antara BPJAMSOSTEK dengan perbankan di daerah ini agar nasabah KUR bisa terkover dengan program kita,” kata Syarifah di Banda Aceh, Jumat.

Dia menyebutkan para pekerja di Aceh penting terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi mereka dari risiko kerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK tekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja di Aceh

Oleh sebab itu, penerima KUR di Aceh juga penting untuk dilindungi, sehingga pihaknya mulai melakukan pembahasan skema perlindungan tersebut bersama sejumlah pimpinan lembaga perbankan di Tanah Rencong itu.

“Kepesertaan nasabah KUR yang ada di perbankan ini diharapkan bisa terkover program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800 per bulan,” katanya.

Ia mengatakan bentuk perlindungan yang ditawarkan BPJAMSOSTEK meliputi Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), yakni penggantian upah selama pemulihan dan penanganan medis tanpa batas biaya serta santunan kematian atau JKM.

Oleh karena itu, Syarifah mengharapkan BPJAMSOSTEK dan perbankan di provinsi paling barat Indonesia itu dapat menjalin kerja sama yang baik, sehingga dapat mewujudkan perlindungan seluruh pekerja di Aceh.

“Pelaku usaha nantinya mendaftar program sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh,” katanya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus menumbuhkan perekonomian syariah yang berskala global di Serambi Mekah itu, sehingga para pekerja bisa terkover program BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Layanan syariah gunakan akad pemberian kuasa

Baca juga: Menaker apresiasi BPJS Ketenagakerjaan berikan layanan syariah di Aceh


Selain itu, kata Syarifah, pihaknya juga mulai mengagas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui skema penerima bantuan iuran (PBI).

Skema perlindungan itu sudah dibahas beberapa waktu lalu bersama Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh dan diharapkan segera terealisasi.

BPJAMSOSTEK, lanjut dia, selalu siap untuk menerima mitra yang ikut serta dalam program itu, sehingga memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja. “Kami akan terus memperluas jaringan untuk mengkover seluruh pekerja di Aceh bersama dengan dinas-dinas terkait,” katanya.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022