Denpasar (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali memberi remisi atau pengurangan hukuman bagi sepuluh narapidana di Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Bali, dalam rangka Hari Raya Waisak.

"Sepuluh orang tersebut merupakan narapidana yang beragama Budha," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Kristiadi, Selasa.

Remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana tersebut diberikan bagi mereka yang memiliki syarat seperti berkelakuan baik di dalam tahanan.

"Dasar pertimbangannya, mereka yang menerima remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan taat menjalani kegiatan keagamaan selama di Lapas," ujar Kristiadi.

Pengurangan hukuman tersebut diberikan kepada narapidana dengan besaran waktu bervariasi antara 15 hari hingga satu bulan.

"Tahun ini tidak ada yang mendapat remisi bebas untuk Hari Waisak. Dan yang mendapat remisi terbanyak atau satu bulan adalah narapidana anak," katanya.

Sepuluh narapidana yang mendapat remisi itu adalah delapan orang dari Lembaga Pemasyarakatan Denpasar, satu orang dari Rumah Tahanan Singaraja, dan satu orang anak yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan khusus anak Karangasem.(*)

KR-PWD/A041

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011