Kita hidup di Indonesia, bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekuler
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menyebutkan ada tiga tantangan moderasi beragama di Indonesia dan menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan demi merawat kerukunan serta keberagaman.

"Kita hidup di Indonesia, bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekuler. Di Indonesia, hak-hak beragama dilindungi oleh konstitusi. Beragama dan ber-Indonesia menjadi suatu keniscayaan," ujar Nizar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenag-Kementerian ATR/BPN teken MoU sertifikasi tanah wakaf

Nizar mengatakan bahwa tantangan pertama yang mesti diselesaikan yakni berkembangnya cara pandang dan sikap beragama yang sangat ekstrem.

Ia mencontohkan ada kelompok yang mengesampingkan rasa kemanusiaan dan tega melakukan bom bunuh diri disertai tindakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.

Baca juga: Kemenag gandeng KPAI dan aparat investigasi kasus pelecehan seksual

"Mereka menganggap hal tersebut adalah jihad. Targetnya adalah mahasiswa dan pelajar," kata Nizar.

Tantangan kedua, kata Nizar, berkembangnya tafsir keagamaan yang subjektif. Ia mengingatkan dalam menafsirkan teks agama tidak bisa sembarangan, sebab membutuhkan metodologi khusus, strategi dan ketentuan-ketentuan mengenai tafsiran teks.

Baca juga: Kemenag susun strategi cegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan

Baca juga: Kemenag perbarui SE pelaksanaan Natal seiring pembatalan PPKM level 3


Tantangan terakhir adalah telah berkembangnya cara pandang, sikap dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

"Misalnya menolak sikap hormat kepada bendera merah putih saat upacara berlangsung," kata dia.

​​Nizar menjelaskan ada empat indikator yang dapat menunjukkan sikap moderat seorang individu warga negara, di antaranya menunjukkan komitmen kebangsaan, sikap toleransi, antikekerasan dan dapat menerima tradisi yang sudah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia.

Moderasi beragama berarti cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama. Caranya dengan mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Baca juga: Kemenag tingkatkan pengawasan di pesantren cegah kekerasan seksual

Baca juga: Menag investigasi menyeluruh kekerasan seksual di lembaga pendidikan

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021