Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan tetap mengawasi kinerja Pemerintah Daerah karena 50 persen lebih aliran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengalir ke daerah.

"Sehubungan dengan otonomi daerah lebih 50 persen APBN lari ke daerah. Jadi perlu diawasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, dalam konferensi akhir tahun 2010 di Jakarta, Rabu malam.

Aliran APBN lebih besar ke daerah, menurut dia, juga menyebabkan pergeseran korupsi dari pusat ke daerah.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan bahwa terjadi penumpukan uang di daerah yang memicu penyimpangan seperti yang terjadi pada dana otonomi khusus, dana migas, maupun dana-dana lainnya.

"Jadi bukan kami tidak sadar kenapa mengurusi daerah, mengurusi Damkar (kasus pengadaan pemadam kebakaran). Bahkan ada Bupati yang diperiksa dengan dugaan korupsi triliunan rupiah dari tambang," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan lainnya, Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa lembaganya akan membuat perwakilan di daerah pada tahun 2011, terutama untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

"Supaya kalau laporan terima gratifikasi tidak perlu jauh-jauh ke sini (Jakarta). Seperti juga menempatkan Pengadilan Tipikor di daerah, itu juga penting," ujar Bibit.

Ia pun berharap agar kerja sama lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi sampai ke tingkat daerah. Karena itu sebelumnya sangat perlu bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum lain di 2011.

KPK hanya akan menjalankan fungsi supervisi dan berkoordinasi dengan penegak hukum lain di daerah, karena menurut Bibit, tenaga KPK akan terkuras jika harus terus-menerus menyelesaikan kasus-kasus korupsi hingga ke daerah.

"KPK akan menjadi pemicu bagi teman-teman di daerah untuk mau menyelesaikan kasus korupsi. Karena itu KPK akan mempersiapkan `bukti-bukti` secara matang, tinggal kasus-kasus korupsi di `cabang-cabang` saja dan dapat diselesaikan Polda," ujar Bibit.
(V002/Z002/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010