Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris memperingatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mempercepat serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

"Kabupaten dan kota serta OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi sudah kita peringatkan untuk percepat serapan DAK Fisik, jika sampai batas akhir belum terealisasi maka DAK fisik tersebut terancam tidak dapat disalurkan," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Rabu.

Sampai dengan 21 Juli 2021 realisasi serapan DAK fisik se-Provinsi Jambi baru mencapai 14,59 persen. Atau baru sebesar Rp171,9 miliar dari total DAK Fisik se-Provinsi Jambi sebanyak Rp1,2 triliun.

Dijelaskan, pemerintah pusat telah memperpanjang batas akhir realisasi DAK Fisik tahap pertama sampai dengan 30 Agustus 2021. Di mana sebelumnya batas akhir realisasi serapan DAK Fisik tersebut sampai dengan 21 Juli 2021.

"Jangan sampai DAK Fisik tidak terealisasi, karena akan menghambat pembangunan di daerah yang harapannya berdampak langsung terhadap masyarakat," kata Al Haris.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Provinsi Jambi Supendi, mengatakan jika serapan anggaran DAK Fisik tersebut tidak terealisasi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka akan terjadi keterlambatan pencairan dana dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut akan berdampak terhadap pembangunan yang bersumber dari dana tersebut.

"Pencairan DAK Fisik tersebut dilakukan bertahap, untuk DAK Fisik yang nilainya di bawah Rp1 miliar disalurkan sekaligus, namun yang nilainya di atas Rp1 miliar dapat disalurkan hingga tiga tahap," kata Supendi.

Supendi berharap, sampai dengan batas akhir realisasi DAK fisik tersebut diharapkan sudah dilakukan kontrak dengan rekanan terhadap proyek pembangunan. Masih kecilnya realisasi serapan DAK fisik tersebut terkendala oleh aturan dari Pemerintah Daerah terhadap proses kontrak dengan rekanan.

"Kita harap Bapak Gubernur dapat mengingatkan kepala daerah dan kepala OPD untuk mempercepat realisasi serapan, karena uang negara ini akan dipertanggungjawabkan," katanya.

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021