... tahun ini kami menyemarakkan malam takbiran di Mesjid sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19...
Jambi (ANTARA) - Gema takbir saling bersahutan di mesjid-mesjid di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada malam hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah karena pemerintah daerah itu melarang takbiran keliling.

"Pada tahun ini kami menyemarakkan malam takbiran di Mesjid sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Ketua Remaja Masjid Al Muttahidin Batanghari, Mukholid, di Batanghari, Rabu.

Baca juga: Petugas patroli antisipasi takbiran keliling di Medan

Ia mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya Masjid Al Muttahidin memiliki tradisi melaksanakan pawai obor dan takbiran keliling. Karena Kecamatan Muara Bulian berada pada zona merah Covid-19 dan Kabupaten Batanghari berada pada zona oranye Covid-19 maka dari itu tradisi itu tidak dilaksanakan.

Meski demikian, semarak malam takbiran tetap dikumandangkan di masjid-masjid di sana sehingga tidak mengurangi kemeriahan menyambut hari raya Idul Fitri.

Tidak hanya di Masjid Al Muttahidin, di masjid-masjid lain di daerah itu turut melaksanakan takbiran di masjid.

Baca juga: Takbiran di Masjid Al Azhar Jaksel diadakan tanpa kerumunan

Rahmanto, pengurus Masjid Nurul Hidayah, mengatakan, takbiran dilaksanakan di Masjid mengikuti instruksi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Setiap tahun kami takbiran keliling, namun karena masih dalam masa pandemi Covid-19 kami melaksanakan takbiran di masjid saja," kata dia.

Baca juga: Polrestabes Medan kerahkan 723 personel cegah takbir keliling

Sementara itu Bupati Batanghari, M Fadhil Arief, pada Selasa (11/5) bersama forum komunikasi pimpinan daerah telah melaksanakan rapat terkait dengan pencegahan penularan Covid-19. Dalam rapat tersebut diinstruksikan takbiran hanya dibolehkan di masjid, langgar dan mushola dengan kapasitas jamaah maksimal 10 persen.

Baca juga: 1.300 personel gabungan dikerahkan antisipasi takbir keliling

Selanjutnya penyelenggaraan shalat Idul Fitri yang di wilayahnya berada pada zona merah dan oranye agar dilaksanakan di rumah masing-masing. Dan yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid, Musholla, Langgar atau lapangan terbuka dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Polisi di Bali tak izinkan takbiran keliling

Kemudian setelah shalat Idul Fitri diperbolehkan untuk berziarah ke makam keluarga secara bergantian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pengurus makam agar menyiapkan petugas pengawas. Serta tidak ada acara halal bihalal, membuka rumah untuk menerima kerabat dan handai taulan, maupun merayakannya dengan berbagai kegiatan atau perlombaan.

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021