Polri mendapat informasi bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari Aceh
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti 50 kg narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap enam tersangka sindikat Aceh-Medan-Jakarta, salah satunya merupakan narapidana.

"Lima tersangka ditangkap. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai pengendali, kurir, dan penerima barang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar yang mendampingi irjen Argo Yuwono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 25 kg sabu-sabu dan 58.606 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada November 2020 lalu.

Dari pengembangan kasus itu, Polri mendapat informasi bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari Aceh.

"Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan oleh David di mana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan, selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa," kata Krisno.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai menangkap tiga tersangka inisial DHU, FF, dan S di Kompleks Meher Palace, Jalan Garu III, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, Senin (28/12). Dari tiga tersangka yang perannya sebagai penerima barang ini, penyidik menyita 50 kg paket sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

Kemudian tim mengejar dan menangkap tersangka H di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah - Sumut. "Tersangka H ini perannya sebagai kurir pengangkut dari Aceh," ujar Krisno pula.

Pada Rabu (30/12), penyidik menangkap tersangka AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dalam sindikat ini, AAFS alias David berperan sebagai pengendali transportasi.

Dari pengakuan David, diketahui bahwa pihaknya dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan berinisial KR.

"Dan enam bulan terakhir (sindikat ini) sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota dengan total 205 kg sabu-sabu dan 58.606 butir pil ekstasi, dengan ongkos pengiriman Rp100 juta untuk sekali pengiriman," kata Krisno lagi.

Selanjutnya pada Kamis, penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham untuk meminjam tersangka KR dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim guna proses penyidikan.
Baca juga: Polda Aceh tangani 1.543 kasus narkoba selama 2020
Baca juga: Polisi imbau masyarakat waspadai peredaran susu ganja

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020