Di undang-undang kami Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, sedangkan di UU Cipta Kerja tidak ada sanksi maksimum, hanya minimum Rp1 miliar
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan perusahaan eksportir akan diberikan sanksi minimal Rp1 miliar jika terbukti melakukan dugaan monopoli dalam ekspor benih lobster atau benur.

Juru bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan bahwa sanksi terkait dugaan monopoli diatur dalam ketentuan lama KPPU, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Berdasarkan UU itu, sanksi berupa denda yang dikenakan minimal Rp1 miliar dan maksimal sebesar Rp25 miliar.

Namun begitu, Guntur menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, sanksi denda untuk praktik monopoli tidak mengatur denda maksimal.

"Di undang-undang kami Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, sedangkan di UU Cipta Kerja tidak ada sanksi maksimum, hanya minimum Rp1 miliar," kata Guntur dalam acara Ngobrol Santai Bareng KPPU di Jakarta, Selasa.

Guntur menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR menganggap bahwa pelanggaran persaingan usaha cukup penting, sehingga berpotensi untuk diberikan denda yang lebih besar lagi, tanpa ketentuan maksimal.

Ada pun saat ini KPPU masih terus menelaah dugaan monopoli perusahaan jasa pengangkutan dan pengiriman (freight forwarding) ekspor benih lobster yang turut menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus tersebut.

Guntur menegaskan bahwa tidak ada temuan pelanggaran atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penunjukkan perusahan logistik tertentu untuk ekspor benur. Namun, KPPU menemukan indikasi monopoli dalam layanan jasa pengiriman ekspor benih lobster.

Dugaan pelanggaran tersebut dilatarbelakangi oleh jasa layanan yang dianggap tidak efisien karena eksportasi hanya dilakukan melalui satu pintu keluar, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Padahal, benih lobster didatangkan dari sejumlah daerah, seperti Sumatera Utara dan NTB. Selain itu, eksportir juga harus menanggung risiko membawa benih lobster yang tergolong sebagai benda hidup, sehingga kedekatan asal benih dan pintu bandara sepatutnya dipertimbangkan.

Kemudian, KPPU juga menilai harga pengiriman ekspor benih yang terbilang tinggi, yakni Rp1.800 per benih, atau di atas rata-rata harga normal.

"Seharusnya hukum pasar terjadi. Ketika pelaku usaha tertentu menawarkan jasa yang begitu mahal, harusnya hukum pasar berlaku. Si penerima jasa bisa memilih ke pelaku usaha yang lain. Ini aneh, sudah mahal tapi tetap ke pelaku usaha itu saja," kata Guntur.

Baca juga: KPPU sebut tidak ada kebijakan KKP terkait logistik ekspor benur
Baca juga: LIPI: Kebijakan ekspor benih lobster perlu dikaji ulang

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020