sebagian besar merupakan kasus penyalahgunaan narkoba
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti dari 900 perkara berbagai tindak pidana selama periode Oktober 2019 hingga Juli 2020, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Utara, Rabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum  tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.

Baca juga: Sita 1,5 kg sabu, kurir "Palugada" digulung Polrestro Jakarta Barat

"Pemusnahan perkara dalam setahun, sekitar 1.500 perkara per tahun, tapi ini yang sekitar 900 perkara. Karena ada beberapa perkara yang tidak ada barang buktinya," kata Sudarmawan.

Menurut dia, terdapat 17 jenis barang bukti yang dimusnahkan kebanyakan dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: Polres Jakbar ringkus kakak beradik pemilik tiga paket besar sabu

Dijelaskannya, 17 jenis barang bukti yang dimusnahkan mulai dari 2,05 kilogram sabu, 504 butir pil ekstasi, 719 kilogram ganja, 99 unit bong, 15 buah papir, 32 unit korek api, 83 unit timbangan digital.

Turut dimusnahkan pula sebanyak 330 unit ponsel berbagai merek yang menjadi barang bukti pendukung perkara narkotika dan kejahatan lainnya.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni 45 unit senjata tajam, lima unit senjata api, materai palsu, mata uang asing palsu, kosmetik, tinta palsu, obat tanpa izin edar, kotak penyimpanan, dan tembakau tanpa cukai.

Barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp7 Miliar.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pengedar sabu-sabu di Pulogadung

"Kalau kami taksir barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp7 Miliar. Itu di luar obat dan makanan yang tidak memiliki nilai taksiran," kata Sudawarman.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba dilakukan dalam mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Seribu, BNNK Jakarta Utara, serta pewakilan tokoh masyarakat.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020