Tamu tidak ada sesi foto dan makan di tempat
Boyolali (ANTARA) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali menggelar simulasi resepsi pernikahan atau hajatan saat pandemi COVID-19.

Simulasi itu diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat agar mampu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan panduan pemerintah.

"Simulasi hajatan ini sekaligus sebagai bentuk solusi alternatif dari pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tetap produktif dan pemulihan ekonomi, tetapi tetap dalam koridor aman COVID-19," kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Boyolali, Suratno di sela acara simulasi hajatan di Boyolali, Selasa.

Baca juga: Warga Doplang budi daya cacing sutera di tengah pandemi

"Pada hajatan nanti masyarakat menerima tamu, tetapi tidak berhenti di tempat, harus berjalan. Tamu tidak ada sesi foto dan makan di tempat," kata Suratno.

Suratno mengatakan dalam kegiatan simulasi dengan dokumen video tersebut ada beberapa aturan yang harus dilakukan jika ingin menggelar acara hajatan.

Masyarakat yang akan menggelar acara hajatan terlebih dahulu harus mengajukan proposal kepada Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 tingkat kecamatan.

Baca juga: Warga Boyolali positif COVID-19 bertambah 8 jadi 1.067

Setelah dikaji proposal hajatan tersebut, kata Suratno, Tim Satgas COVID-19 kecamatan lalu mengecek lokasi yang akan digunakan untuk acara hajatan tersebut. Tim Satgas COVID-19 kemudian memberi rekomendasi mulai dari tata letak, jumlah tamu undangan dan lain sebagainya.

"Selain tidak diperkenankan ada acara resepsi, untuk acara adat dan ijab qabul bagi pengantin juga harus dilaksanakan sehari sebelum acara hajatan itu. Acara hajatan hanya diperbolehkan digelar pada siang hari." katanya.

Tamu yang datang harus mentaati protokol kesehatan. Tamu yang datang langsung cek suhu badan, memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer yang telah disiapkan.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Boyolali bertambah jadi 1.059

Tamu selanjutnya memasukkan amplop sumbangan, menerima suvenir dan mengambil makan atau hidangan untuk dibawa pulang.

"Tamu saat memberikan ucapan kepada pasangan pengantin dan keluarga dari jarak yang telah ditentukan. Tamu dipersilahkan mengambil paket menu makanan yang telah disiapkan untuk dibawa pulang," katanya.

Sehingga, kata dia, tamu tidak berhenti di tempat hajatan, dan mereka harus terus berjalan hingga langsung meninggalkan lokasi tidak ada berhenti di tempat.

Baca juga: Tambah 13 orang, positif COVID-19 di Boyolali-Jateng naik 1.020 kasus

Menurut dia, tidak ada batasan tamu yang diperbolehkan hadir dalam acara hajatan tersebut. Hanya saja panitia atau tuan rumah harus mengatur waktu kedatangan tamu yang diundang ke lokasi sehingga tidak sampai terjadi kerumunan.

Selain itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Boyolali segera mengeluarkan surat edaran (SE), diperkirakan pada awal November mendatang. Pada surat edaran itu, sekaligus menjawab keinginan para pelaku seni agar tetap dapat menggelar pentas hiburan kembali. 

Baca juga: Tradisi sebar "Apem Keong Mas" Boyolali ditetapkan WBTb

 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020