Jakarta (ANTARA) - Aparat gabungan dari Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjaring 31 pelintas tidak menggunakan masker di Jalan Latumenten Raya, Jembatan Besi, pada Senin.

Para pelanggar tersebut diberikan edukasi oleh aparat agar mengerti bahaya virus corona jika  tidak menggunakan masker.

“Hal ini juga dilaksanakan dengan memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama mengikuti kebijakan yang telah di tetapkan dan ikut serta mengantisipasi penyebaran virus COVID-19,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi di Jakarta, Senin.

Faruk juga mengatakan penyisiran Jalan Latumenten Raya Kelurahan Jembatan Besi dan sekitarnya bertujuan mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat di wilayah padat penduduk dan aktivitas perdagangan.

Baca juga: Pelanggaran penggunaan masker menurun selama PSBB di Jakarta
Baca juga: Kepatuhan warga Jakbar terhadap prokes meningkat saat PSBB Transisi


Hasil operasi yang dilakukan, didapatkan bahwa 31 orang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi menyapu trotoar jalan dan 3 orang dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar RP100.000.

“Hal ini akan terus dilakukan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran,” kata dia.

Faruk mengatakan pihaknya terus melakukan operasi secara rutin , meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah penularan Virus cOVID-19, meski saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.

“Untuk itu diharapkan masyarakat bisa beradaptasi membiasakan diri dengan keadaan di tengah pandemi ini,” ujar dia.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020