DPR memandang hukum acara di Mahkamah Konstitusi merupakan materi yang diatur dalam undang-undang.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk sebab melewati batas waktu 45 hari setelah UU tersebut diundangkan.

"Terhadap pengujian perkara oleh pemohon perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020, sesungguhnya telah melewati batas waktu sejak diundangkannya norma tersebut, yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata.Mukhamad Misbakhun secara virtual dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Baca juga: MK nilai permintaan hadirkan DPD dalam sidang UU COVID-19 tidak urgen

Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut dia, para pemohon tidak memiliki memenuhi batas waktu 45 hari yang ditetapkan MK sehingga sepatutnya MK menyatakan permohonan perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 ini tidak dapat diterima.

Menanggapi dalil pemohon bahwa pembatasan 45 hari untuk uji formil tidak diperlukan, DPR memandang hukum acara di Mahkamah Konstitusi merupakan materi yang diatur dalam undang-undang.

Namun, apabila belum diatur, Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum acara yang bersifat teknis dalam mengisi kekosongan hukum tersebut.

Batas waktu itu, kata Misbakhun, sesuai dengan yurisprudensi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyoroti pengajuan permohonan uji formil itu melewati batas waktu lantaran diregistrasi pada tanggal 9 September 2020, sementara undang-undang itu disahkan dan berlaku sejak 18 Mei 2020.

Baca juga: Misbakhun minta MK tolak permohonan uji materi UU penanganan Covid-19

Sementara itu, Din Syamsuddin dkk. dalam permohonannya mendalilkan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan batasan waktu.

Pembatasan 45 hari disebut justru menafikan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan.

Selain itu, menurut pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara, tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020