Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kita ajukan
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Dwi Sasono dengan enam bulan pidana wajib rehabilitasi, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan bulan.

"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kita ajukan pledoi kemarin," kata salah satu tim kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus menjawab pers usai persidangan putusan tersebut di Jakarta, Kamis.

Menurut Firdaus, Dwi Sasono memang dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan perbuatan tersebut diakui olehnya.

Namun, pada faktanya majelis hakim memutus Dwi Sasono selama enam bulan pidana sesuai dengan pledoi yang diajukan oleh terdakwa.

"Jadi intimya Mas Dwi memang dinyatakan bersalah sebagaimana telah diakui oleh beliau, namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kita yaitu enam bulan," ujar Firdaus.

Terkait putusan majelis hakim, tim kuasa hukum menerima sepenuhnya vonis terhadap kliennya dan tidak keberatan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

M Aris Marasabessy, penasehat hukum Dwi Sasono lainnya, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Dwi Sasono dan menjelaskan bahwa putusan majelis hakim sesuai dengan apa yang telah mereka sampaikan di pledoi yakni enam bulan pidana rehabilitasi.

"Jadi pledoi kita minta enam bulan dan diputus enam bulan, artinya sudah sesuai sudah tidak ada alasan untuk menolak putusan tersebut," kata Aris.

Sementara itu JPU Donny M Sani belum mengambil sikap dan di persidangan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Kita masih pikir-pikir, kita gunakan hak kita, setelah putusan, kita pelajari putusan tersebut dan setelah itu baru menentukan sikap," kata Donny.

Sebelumnya, JPU menuntut aktor peran Dwi Sasono sembilan bulan pidana penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dengan ketentuan tuntutan pidana tersebut dijalani dengan wajib menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

JPU menyatakan tindak pidana yang dilakukan Dwi Sasono telah memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020