Pengoptimalan titik pemeriksaan itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak
Lebak, Banten (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengoptimalkan pos titik pemeriksaan untuk mengantisipasi kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk ke wilayah ini selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pengoptimalan titik pemeriksaan itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Rusito di Lebak, Senin.

Ia menjelaskan pemeriksaan diperketat di empat titik perbatasan agar warga dari luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Lebak harus disertai surat keterangan terbebas COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah daerah bersangkutan.

Selain itu juga mereka tidak melanggar protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Keempat titik pemeriksaan itu adalah Posko Citeras, Posko Terminal Mandala, Posko Stasiun dan Posko Maja.

"Kami berharap pemeriksaan check point selama PSBB dapat mengendalikan COVID-19," katanya.

Menurut dia, petugas penertiban COVID-19 selama masa PSBB melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP, Polri dan TNI. Mereka memberikan pengamanan di empat titik posko pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Para pengemudi angkutan dan penumpang,termasuk kendaraan umum dari luar daerah mendapat pengetatan petugas dengan melakukan pemeriksaan.

"Kami perintahkan putar balik jika tidak dilengkapi surat keterangan terbebas COVID-19 dengan menyertakan hasil pemeriksaan usap maupun tes cepat dari daerah asal," kata Rusito.

Yogi, seorang petugas penertiban COVID-19 di Posko Terminal Mandala mengatakan ia mencatat 90 orang pengendara roda dua dan roda empat serta penumpang bus melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Mereka warga yang melanggar tersebut dikenakan denda Rp150 ribu dan kerja sosial dengan melakukan kebersihan.

Selain itu juga memutarbalik kendaraan luar daerah karena mereka tidak melengkapi surat keterangan terbebas COVID-19 dari daerah bersangkutan.

"Kami minta warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Lebak dapat memenuhi persyaratan juga mentaati memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya.

Sementara itu, Rudi, seorang warga Tangerang mengatakan bahwa dirinya terpaksa putar balik karena tidak dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal.

"Kami kembali ke Tangerang untuk memenuhi persyaratan karena hendak ke Bayah, Kabupaten Lebak untuk suatu kepentingan," kata Rudi.

Baca juga: Gubernur Banten perpanjang masa PSBB jadi satu bulan penuh

Baca juga: Lebak terapkan genap ganjil batasi pedagang pasar selama PSBB

Baca juga: Puluhan petugas-sukarelawan disebar BPBD Lebak-Banten cegah COVID-19

Baca juga: Saat PSBB, Wali Kota Serang-Banten minta warga tak ke luar daerah

Pewarta: Mansyur Suryana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020