Kami berharap program yang kadung diluncurkan tersebut bisa ditinjau kembali supaya bisa mengambil hati masyarakat di saat pandemik
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, mengusulkan Kementerian Agama menyusun anggaran tahun 2021 dengan "concern" terhadap permasalahan yang dihadapi madrasah swasta saat ini.

"Dalam rangka merespons situasi krisis COVID-19, Kemenag perlu betul-betul memayungi dan memihak pada madrasah swasta. Pasalnya, menurut data Direktur KSSK Madrasah Kemenag pada 2019, sekitar 95 persen atau sebanyak 50.479 madrasah yang tersebar di Indonesia merupakan milik swasta," ujar Bukhori dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bukhori memandang Kemenag perlu mencerminkan sense of crisis dalam penyusunan anggaran bantuan operasional pendidikan untuk tahun 2021.

Ia menilai basis dari pola penganggaran Kemenag Tahun Anggaran 2021 yang dipresentasikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (23/9) tadi, masih terjebak dalam basis penganggaran dalam situasi normal.

Baca juga: Menag: Penceramah tidak bersertifikat tidak akan dilarang

Baca juga: Komisi VIII DPR minta Kemenag perhatikan madrasah swasta


Bukhori mendorong Kementerian Agama segera mengajukan anggaran senilai Rp2,6 hingga Rp3 triliun untuk dimasukkan dalam pagu indikatif Kementerian pada tahun 2021 sebagai bentuk kehadiran negara bagi madrasah, pesantren swasta, dan sejenisnya.

Selain itu, Bukhori juga meminta bantuan operasional bagi madrasah menjadi anggaran tetap untuk seterusnya, sebagaimana pada Tahun Anggaran 2020 lalu yang memberi bantuan kepada 20.000 pesantren.

Ia juga kembali mengingatkan agar pada Tahun Anggaran 2021, tidak ada lagi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera itu juga menerima aspirasi dari masyarakat terkait sejumlah lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren, dan TPQ yang belum memiliki legalitas.

Ia meminta kepada Kementerian Agama agar lembaga tersebut bisa dibantu dalam memperoleh legalitas hukum sehingga bisa mengakses bantuan dari pemerintah terkait biaya operasional.

Terakhir, anggota Badan Legislasi DPR RI itu meminta Wamenag untuk meninjau kembali program Penceramah Bersertifikat, mengingat cukup marak dikritik oleh para dai di akar rumput.

"Kami berharap program yang kadung diluncurkan tersebut bisa ditinjau kembali supaya bisa mengambil hati masyarakat di saat pandemik," tukasnya.

Baca juga: Komisi VIII pertanyakan dana BOS di Kemenag masih dipotong

Baca juga: Menag: Empat syarat pembelajaran tatap muka di madrasah

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020