Jakarta (ANTARA News) - Anggodo Widjojo melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, mengklarifikasi soal pemberian mobil kepada mantan Jaksa Agung Muda Inteligen (Jamintel) Wisnu Subroto terkait perkara korupsi yang melibatkan kakaknya Anggoro Widjojo.

"Pak Anggodo hanya menjadi semacam perantara," kata Bonaran usai mendampingi pemeriksaan Anggodo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakata Selasa.

Anggodo diperiksa sebagai tersangka dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan oleh lembaga anti korupsi itu.

Kasus Anggodo mencuat setelah Mahkamah Konstitusi memutarkan rekaman pembicaraan antara Anggodo dan sejumlah pihak, termasuk beberapa oknum penegak hukum.

Salah satu bagian rekaman itu tentang pembicaraan antara Anggodo dan mantan Jamintel, Wisnu Subroto. Rekaman itu menyinggung tentang rencana pemberian mobil kepada Wisnu.

Bonaran menegaskan, Anggodo hanya menjadi perantara dalam proses jual beli mobil antara Wisnu dengan pihak lain. Namun, dia tidak menjelaskan siapa pihak lain yang dia maksud.

Bonaran mengaku tidak mengetahui nama orang yang terdaftar sebagai pemilik mobil yang akan dibeli oleh Wisnu. Dia juga tidak tahu siapa yang mengambilkan mobil tersebut sebelum diserahkan kepada Wisnu.

Bonaran berjanji akan memperjelas masalah itu dan kemudian menjelaskannya kepada publik. "Di pemeriksaan berikutnya, saya akan tanya ke pak Anggodo tentang hal ini. Setelah itu akan saya jelaskan," katanya.

Pernyataan Bonaran itu bertentangan dengan isi rekomendasi Tim Delapan, sebuah tim yang bertugas memverifikasi fakta hukum kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Laporan dan rekomendasi Tim Delapan menyinggung beberapa hal, termasuk dugaan pemberian mobil kepada Wisnu Subroto. Tim Delapan menyatakan, peran Anggodo lebih dari sekedar perantara dalam dugaan pemberian mobil itu.

Laporan tentang hal itu muncul dalam hasil wawancara Tim Delapan dengan pemilik Show Room Duta Motor, Edy Widjaya.

Pertemuan antara Tim Delapan dan Edy dilakukan pada hari Minggu, 15 November 2009.

Pertemuan dilakukan atas permintaan Edy terkait dugaan pemberian mobil Mercy kepada Wisnu Subroto oleh Anggodo, sebagaimana terekam dalam pembicaraan telefon yang disadap oleh KPK.

Dalam keterangannya, menurut Tim Delapan, Edy Widjaya menyatakan Anggodo membeli dua mobil Mercy seri S 300 yang diatasnamakan dua anak Anggodo. Harga satu mobil Mercy tersebut, menurut Edy Widjaya, adalah Rp1,6 miliar.

Tim Delapan juga menyatakan, pembayaran salah satu mobil Mercy tersebut dilakukan dengan cara menukar mobil BMW milik Wisnu Subroto, yang dihargai Rp 500 juta. Kemudian Anggodo menambahkan kekurangan pembayaran sebesar Rp1,1 miliar.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010