Jakarta (ANTARA) - Badan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait sisa pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19.

Uang tunjangan bagi tenaga kesehatan ini bersumber dari pemerintah pusat dengan total bagi DKI Jakarta sebesar Rp92,9 miliar. Namun yang baru masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baru sekitar Rp56,2 miliar.

"Kami koordinasikan dengan Kemenkeu untuk percepatan transfer dana," kata Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Lantaran masih melakukan komunikasi dengan kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani, sisa anggaran itu hingga kini masih belum cair. Karena itu uang yang ada akan dipakai untuk membayar insentif bagi tenaga kesehatan yang uang tunjangannya masih belum terlunasi.

"Dana yang sudah masuk kami gunakan dulu untuk insentif tenaga kesehatan. Lalu setelah dana tersebut tersalurkan semua, kami akan koordinasikan untuk meminta percepatan transfer sisanya," tuturnya.

Baca juga: Anies: Tak bermasker artinya tidak hargai diri sendiri dan orang lain
Baca juga: Bagi Anies temuan kasus baru COVID-19 bukan kabar buruk


Terkait keterlambatan pembayaran insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 ini, Edi mengaku bakal mengusahakannya dalam waktu dekat.

"Walaupun Kamis dan Jumat libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi. Insya Allah Senin tanggal 24 Agustus sudah dapat dicairkan," katanya.

Para petugas medis di Jakarta yang belum menerima insentif untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sejak awal pandemi ini terjadi pada Maret 2020, di antaranya RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu.

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. Misalnya untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp15 juta dan seterusnya.
Baca juga: Disparekraf DKI Jakarta izinkan 13 kegiatan di masa PSBB Transisi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020