Suka Makmue (ANTARA) - Sejumlah perawat pasien COVID-19 yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya, Aceh, Rabu melancarkan aksi mogok kerja karena menuntut kejelasan upah kerja.

Akibatnya, para perawat yang sedang bertugas juga meninggalkan pasien yang sedang dirawat di ruang isolasi di rumah sakit setempat, saat melakukan protes dan memilih berkumpul di luar ruangan rumah sakit.

Direktur Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, Aceh, Doni Asrin yang dikonfirmasi ANTARA pada Rabu jelang tengah malam melalui saluran pesan singkat, membantah adanya mogok kerja yang dilakukan oleh sejumlah perawat yang bertugas di ruang isolasi pasien COVID-19.

“Mereka bukan mogok, tapi mereka menanyakan tentang kejelasan honor mereka,” kata Doni Asrin yang mengaku sedang berada di Banda Aceh.

Ia juga menjelaskan, terkait persoalan tersebut dirinya sudah memberikan penjelasan kepada sejumlah perawat yang bertugas menangani pasien COVID-19 dan akan duduk dengan para perawat, untuk menyelesaikan persoalan tersebut khususnya terhadap hak dan kewajiban perawat.

Namun, Doni Asrin membenarkan sejumlah perawat yang bertugas di ruang isolasi sempat keluar dari ruangan isolasi pasien COVID-19 saat melancarkan protes.

“Karna mereka tidak medapatkan kejelasan yang akurat, mereka minta ketemu saya,” kata Doni Asrin menambahkan.

Ia juga membenarkan bahwa salah satu penyebab aksi protes yang dilakukan perawat tersebut terkait upah yang dituntut sebesar Rp7,5 juta per bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait upah/gaji perawat yang menangani pasien COVID-19.

“Ya benar, tapi itukan ambang batas maksimal (upah Rp7,5 juta), dan disesuaikan lagi dengan kondisi jumlah kasus,” kata Doni kembali menjelaskan.

Namun ia kembali menegaskan aksi mogok yang dilakukan sejumlah perawat COVID-19 pada Rabu tidak ada, kecuali hanya aksi protes dari perawat dari ruang isolasi pasien COVID-19 yang keluar dari ruangan untuk menemui dirinya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020