Pelaku sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali
Jakarta (ANTARA) - Penganiaya Panit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa, FH alias DI (24) diringkus setelah menjadi buronan selama satu bulan.

"Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl ( 24 ) warga Duri Pulo Gambir, Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jakarta, Kamis malam.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di kediaman orang tuanya.

Pelaku sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali, menurut Iver.

Baca juga: 23 pemuda ditangkap polisi di Jakarta

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora dan saat ini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan.

"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," ujar Suparmin.

Baca juga: Polisi olah TKP penjambretan di Roa Malaka Jakarta Barat

Dalam kejadian sebelumnya, Ipda Gusti Ngurah Astawa melerai tawuran antar kelompok pemuda di perbatasan  Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei malam.

Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.

Baca juga: Polisi selidiki pembawa senjata tajam di kantor kurir di Tambora

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020