Pengelola tempat kerja juga harus memfasilitasi tempat kerja aman dan sehat
Jakarta (ANTARA) - Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki peran besar dalam memutus rantai penularan COVID-19.

"Mobilitas dan interaksi pekerja cukup besar. Kalau bisa melakukan mitigasi dan menyiapkan tempat kerja menjadi lebih baik, bisa memutus rantai penularan COVID-19," kata Kartini dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipantau melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Jumat.

Kartini mengatakan Kementerian telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020
tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Panduan tersebut mengatur apa saja yang perlu pengelola tempat kerja lakukan bila ada kegiatan kerja selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), saat setelah PSBB, dan apa yang harus dilakukan bila di tempat kerja ada pekerja yang terpapar COVID-19.

Baca juga: Pengamat berharap pekerja di DKI Jakarta rasakan tatanan normal baru

Baca juga: Ganjar: Normal baru di Jateng tidak dalam waktu dekat


"Pada masa PSBB, kita tahu ada perkantoran dan industri yang memang masih diperbolehkan untuk beraktivitas," tuturnya.

Panduan tersebut juga menginstruksikan pemberi kerja untuk membuat kebijakan kerja dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, ukuran usaha, waktu kerja pekerja, usia pekerja dan lain-lain karena kondisi yang berbeda berarti juga memiliki risiko tertular COVID-19 yang berbeda.

"Pemberi kerja dan pengelola tempat kerja juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, misalnya dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penataan jarak antar pekerja, dan lain-lain," katanya.

Selain itu, pemberi kerja dan pengelola tempat kerja juga harus memantau kondisi kesehatan pekerjanya secara rutin serta memastikan pencegahan penularan COVID-19 dilakukan dengan baik.

Kartini mengatakan pekerja juga harus memperhatikan protokol kesehatan selama dalam perjalanan ke tempat kerja. Selalu gunakan masker dan jaga jarak bila harus menggunakan kendaraan umum.

"Jangan memegang wajah dan fasilitas-fasilitas yang ada di tempat umum. Hindari pembayaran secara tunai," jelasnya.

Pekerja harus memastikan kesehatan diri dan keluarganya. karena itu, pastikan berangkat kerja dalam kondisi sehat dan segera mandi dan mengganti baju setelah pulang kerja sebelum melakukan kontak dengan keluarga. 

Baca juga: Muhammadiyah minta pemerintah jelaskan kebijakan soal kenormalan baru

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020