Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Aceh memiliki kewenangan membentuk Qanun (peraturan daerah) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), meski Undang-undang KKR nasional belum dibentuk.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Afidhal Darmi di Banda Aceh, Kamis, menyatakan, UUPA pasal 229 menyebutkan bahwa ada kekhususan untuk melahirkan qanun tersebut.

Oleh karena itu Pemerintah Aceh tidak perlu menunggu lahirnya UU KKR dalam melahirkan qanun KKR, karena UUPA telah mengatur tentang mencari kebenaran dan rekonsiliasi lewat pembentukan KKR di Aceh.

"UUPA merupakan produk nasional yang juga bisa dijadikan acuan bagi pembentukan qanun, termasuk qanun KKR. Saya kira, UUPA dapat dijadikan dasar yang kuat bagi lahirnya qanun ini," katanya.

Dia mengatakan, tidak ada hal yang bertentangan dengan pembentukan qanun KKR itu, sebab di sana jelas disebutkan kewenangan legislatif dan eksekutif daerah ini.

Afidhal menilai, berhentinya pembentukan produk hukum di Aceh yang diamanatkan dalam UUPA itu sarat dengan politik kepentingan, sehingga tidak ada hasrat mempercepat kehadiran qanun KKR tersebut.

Dia berharap qanun tersebut menjadi produk hukum seperti yang disahkan DPR Aceh sebagai Rancangan Qanun Prioritas 2009 yang tertunda tahun sebelumnya.

"Kami mengharapkan, anggota dewan periode yang akan berakhir ini mampu merampungkan produk hukum itu menjadi kenyataan dalam mengungkap pelanggaran di daerah ini," harapnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009