Intinya dari putusan belum mencerminkan rasa keadilan
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) siap mengajukan upaya hukum banding terkait vonis empat tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat Ispan Junaidi, terdakwa korupsi proyek penataan kawasan wisata Pusuk Lestari.

"Karena itu baru setengah dari tuntutan. Belum dua per tiga seperti SOP," kata Kepala Kejari Mataram Yusuf, di Mataram, Kamis.

Yusuf melihat vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram kepada terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan. Hal tersebut dilihat dari putusan yang hanya setengah dari tuntutan jaksa.

"Kalau kita hitung belum sampai dua per tiga dari tuntutan, sehingga wajar jaksa ambil sikap banding. Intinya dari putusan belum mencerminkan rasa keadilan," ujarnya lagi.
Baca juga: Kejaksaan minta Bupati Lombok Barat hadiri sidang pemerasan kontraktor

Terdakwa Ispan Junaidi dihukum bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, karena terbukti menerima uang fee proyek dari kontraktor pelaksana penataan kawasan wisata Pusuk Lestari sebesar Rp73,5 juta.

Karenanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ispan selama empat tahun penjara dengan denda Rp59 juta subsider tiga bulan kurungan.

Barang bukti uang tunai Rp73,5 juta yang berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) kejaksaan, diminta untuk diserahkan ke negara. Demikian juga berlaku untuk uang tunai Rp5 juta, Rp2 juta, dan Rp15 juta yang disita dari amplop terpisah.

Sebelum adanya putusan, jaksa mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Dakwaan yang terbukti yakni pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara itu, Ispan terbukti menerima fee dari rekanan penataan kawasan wisata Pusuk Lestari, Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Proyek itu dikerjakan CV Titian Jati dengan anggaran Rp1,58 miliar.

Terdakwa awalnya meminta fee sebesar 8,5 persen dari nilai proyek. Adanya penyerahan tersebut, Ispan tertangkap tangan di kantornya pada Selasa 12 November 2019.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020