Nunukan (ANTARA) - Dari 139 WNI bermasalah yang dipulangkan dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terdapat 36 orang karena terlibat kasus narkotika.

Mereka tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Rabu sore sekira pukul 17.00 Wita diangkut dengan kapal Mid East Ekspres dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau.

Kepala BP2MI Nunukan, Kombes Pol Hotma Victor Sihombing melalui Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan TKI, Arbain, Rabu menyebutkan, puluhan WNI bermasalah dipulangkan memang karena kasus narkotika.

WNI kasus narkotika ini telah menjalani hukumannya hingga berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun jika kasusnya tergolong berat.

Namun pada umumnya, WNI tersangkut kasus narkotika ini kebanyakan dihukum hanya berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.

Setibanya di Kabupaten Nunukan, tidak ada perlakuan khusus kepada WNI tersangkut kasus narkoba ini baik dari kepolisian maupun instansi lainnya.

Puluhan WNI kasus narkoba ini ditampung hingga dua hari ke depan di Rusunawa Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Salah seorang WNI yang dipulangkan karena kasus narkoba bernama Basri menuturkan, mengonsumsi sabu-sabu karena ajakan teman kerjanya.

Pria ini mengaku, ditangkap oleh aparat kepolisian Malaysia saat berada di tempat tinggalnya di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sabah.

Baca juga: Malaysia pulangkan 140 WNI bermasalah ke Nunukan

Baca juga: Tujuh pelaut Indonesia bermasalah di China dibebaskan

Baca juga: Malaysia pulangkan 88 WNI bermasalah ke Kabupaten Nunukan


 

Pewarta: Rusman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020