Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penunjukan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai Penasehat Ahli Kapolri Bidang Penanganan Korupsi dilatarbelakangi karena kompetensi dan pengalamannya di bidang pemberantasan korupsi.

"Agus Rahardjo kini menjabat sebagai Penasehat Ahli Kapolri pada bidang penanganan korupsi. Dipilihnya Agus karena kepintaran, kecakapan dan kompetensinya di bidang pemberantasan korupsi," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Kehadiran Agus sebagai penasehat ahli diharapkan dapat membantu memberikan masukan terhadap Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait upaya Polri dalam menangani kasus-kasus korupsi.

"Untuk membantu pemikiran kemajuan polisi dalam mensejahterakan rakyat," katanya.

Tak hanya Agus, Kapolri Idham juga mengangkat 16 orang lainnya menjadi Penasehat Ahli Kapolri, yakni Indriyanto Seno Adji (bidang hukum), Indria Samego (bidang ilmu politik), Chaerul Huda (bidang hukum pidana).

Kemudian Fachry Aly (bidang sosiologi), Hendardi (bidang HAM), Muradi (bidang keamanan dan politik), Hermawan Sulistyo (bidang politik), Nur Kholis (bidang HAM), Sisno Adiwinoto (bidang ilmu kepolisian), Adi Indrayanto (bidang informasi teknologi).

Selanjutnya Fahmi Alamsyah (bidang komunikasi publik), Rustika Herlambang (bidang media sosial), Refly Harun (bidang tata negara), Ifdal Kasim (bidang HAM), Wildan Syafitri (bidang ekonomi) dan Andy Soebjakto Molanggato (bidang pergerakan kepemudaan.

Penunjukan 17 Penasehat Ahli Kapolri ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 tertanggal Selasa 21 Januari 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Idham.

Baca juga: Kapolri tunjuk eks pimpinan KPK jadi penasihat ahli Kapolri

Baca juga: Pakar hukum: Pengangkatan 17 Penasihat Ahli Kapolri perkuat polisi


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020