Kami menemukan fakta bahwa di halaman 1, 2 naskah akademik tahun 2019, di halaman 3 sampai berikutnya semua menggunakan naskah akademik 2011."
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pegiat antikorupsi menyebut terjadi penyelundupan hukum dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK oleh DPR RI dan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Muhammad Isnur dalam sidang perbaikan permohonan uji formil terhadap Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Tiga gugatan revisi UU KPK dibahas dalam RPH

Baca juga: Pimpinan KPK ajukan uji formil revisi UU KPK


"Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan kedua UU KPK," tutur Muhammad Isnur.

Menurut kuasa hukum pemohon, revisi UU KPK awalnya tidak masuk ke dalam Prolegnas 2019, bahkan tidak pernah disinggung selama evaluasi pada 28 Mei, 4 Juli, 5 Juli dan 1 Agustus. Penyelundupan disebut terjadi saat evaluasi Prolegnas 2019 pada 9 September 2019.

Selain itu, Muhammad Isnur mengaku mendapatkan fakta pembentuk undang-undang menggunakan naskah akademik yang tidak memenuhi syarat perencanaan perubahan UU KPK.

"Kami menemukan fakta bahwa di halaman 1, 2 naskah akademik tahun 2019, di halaman 3 sampai berikutnya semua menggunakan naskah akademik 2011," ucap Muhammad Isnur.

Dalam permohonannya, pemohon mempertanyakan keabsahan secara prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut lantaran tidak sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Pemohon juga mengklaim sebagian besar anggota melakukan penitipan absen atau secara fisik tidak hadir dalam persidangan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR.

Baca juga: Anggota DPR tak kuorum saat pengesahan revisi UU KPK perlu dibuktikan

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.

Selain itu juga menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.

Baca juga: Pimpinan KPK kirim surat ajukan usulan revisi UU Pemberantasan Korupsi

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020