Enggak ada
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya batal mengonfrontir keterangan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Supriadi alias S, mengaku berkomunikasi dengan Munarman saat terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.

Aziz Yanuar, salah satu pengacara Munarman, mengatakan penyidik berencana mengonfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S.

"Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahan titipan di Ditreskrimum tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga," ujar Aziz yang terlebih dahulu meninggalkan Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (9/10) malam.

Meski demikian, Munarman dan pengacara lainnya, Samsul Bahri, yang keluar dari Gedung Subdit Resmob sekitar satu jam kemudian, mengatakan penyidik batal mengonfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S.

"Enggak ada (konfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S, red.)," kata Samsul Bahri.

Baca juga: Munarman diperiksa 11 jam sebagai saksi kasus penganiayaan Ninoy

Dia hanya mengatakan Munarman hanya datang untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi.

Munarman kemudian mengatakan inti pemeriksaan itu adalah mengenai apakah dirinya mengetahui soal kejadian penganiayaan Ninoy di Masjid Al-Falaah, Pejompongan.

"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falaah," kata Munarman usai diperiksa penyidik.

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

"Dia (S, red.) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal itu. Meski demikian, Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.

Namun, Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni  AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212.

Baca juga: Munarman penuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus Ninoy Karundeng
Baca juga: Penganiayaan Ninoy, nama Munarman disebut-sebut
Baca juga: Munarman bantah terima laporan soal penganiayaan Ninoy Karundeng

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019