Sampang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, mulai mengusut dugaan korupsi dana desa di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, yang dilakukan oknum aparat desa itu pada tahun anggaran 2018.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo di Sampang, Selasa, pihaknya kini mulai mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Sokobanah Daya itu.

Baca juga: ICW: kasus korupsi Dana Desa terbanyak sepanjang 2018

"Tidak mudah untuk menetapkan tersangka, karena penetapan tersangka itu, harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Edi.

Kasi Pidsus mengemukakan hal ini menanggapi desakan sejumlah warga yang mengatas namakan diri "Masyarakat Antikorupsi" ke Kejari Sampang. Massa meminta agar Kejari segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah pada tahun anggaran 2018 tersebut.

Baca juga: Mendagri: Dana operasional kepala desa untuk cegah korupsi dana desa

"Semua masih diproses sesuai prosedur, bukan kami lambat menangani, tapi butuh proses kalau ada temuan bukti baru, maka tolong sampaikan juga kepada kami," kata Edi.

Sebelumnya, pada Senin (16/9) puluhan warga Desa Sokobanah Daya, juga sempat mendatangi kantor Kejari, mendesak agar institusi penegak hukum itu serius mengusut kasus dugaan korupsi dana desa di Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Baca juga: Perangkat Desa Digaji, Wapres Harap Kurangi Korupsi Dana Desa

Saat itu, massa yang mengatasnamakan Ikatan Masyarakat Sokobanah (IMS) mendesak segera menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan sejak 15 Maret 2019.

Selain dugaan penyimpangan dana desa, massa juga menyoroti pengerjaan proyek saluran irigasi yang juga bersumber dari dana desa, karena proyek tersebut cepat rusak.

Selain berunjuk rasa, masyarakat Desa Sokobanah ini juga menyerahkan bukti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dana desa untuk pembangunan irigasi yang telah rusak tersebut.

Menurut warga, saluran irigasi dibangun di Dusun Lebak dengan nilai anggaran sebesar Rp589.246.000. Tapi, kini kondisi bangunan telah rusak, hanya dalam hitungan bulan, karena pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.

Selain itu pengerjaan proyek irigasi bukan atas kesepakatan masyarakat yang tertuang dalam musyawarah desa, tetapi atas inisiatif oknum aparat desa setempat.

"Pembangunan saluran irigasi itu bukan program prioritas Desa Sokobanah Daya, masih banyak program yang lebih penting, maka itu pihak Kejaksaan harus mengusut tuntas korupsi dana desa ini," kata korlap aksi warga Sidik kala itu.

Edi memastikan, setiap dugaan pelanggaran tetap akan ditindaklanjuti jika dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Jika penanganannya lambat, harap dimaklumi. Selain kami harus mengumpulkan barang bukti yang cukup, juga personel kami di Kejari Sampang ini terbatas," katanya menjelaskan.

Kasus dugaan korupsi dana desa yang ditangani oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang sebagaimana di Desa Sokobanah Daja, Kecamatan Sokobanah ini, bukan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Sampang.

Sebelumnya pada tahun 2016, Tim Saber Pungli Polda Jatim juga pernah melakukan operasi tangkap tangan. Tujuh orang oknum yang terdiri dari aparat desa dan camat ditangkap petugas dan uang senilai Rp1,49 miliar lebih disita petugas dalam operasi itu.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019