KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Lima orang tersebut, yakni pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou (FT), orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin (RM), pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca (CLU), Direktur Pemasaran PTPN III dan Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana (IKL), dan Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting (EG).

"KPK mendapat informasi adanya dugaan permintaan uang dari DPU kepada PNO dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula," ujar Syarif.

Pada Senin (2/9), diduga Pieko meminta Freddy untuk mencairkan sejumlah uang yang rencana untuk diberikan kepada Dolly.

"PNO kemudian memerintahkan RM, orang kepercayaan PNO untuk mengambil uang dari kantor money changer FT dan menyerahkan kepada CLU pukul 17.00 WIB di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta," kata Syarif.

Selanjutnya pegawai PT KPBN Corry Luca mengantarkan uang sejumlah 345 ribu dolar Singapura kepada I Kadek.

"Pukul 20.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan CLU di rumahnya. Berikutnya pukul 20.30 WIB, tim KPK mengamankan RM di kantornya," ujar Syarif lagi.

Tim KPK kemudian juga bergerak ke kantor I Kadek dan mengamankan yang bersangkutan dan Edward di Jakarta pukul 21.00 WIB.

"FT kemudian diamankan di kantornya pukul 09.00 WIB pagi ini, Selasa 3 September 2019," kata Syarif.

Dua tersangka dalam kasus itu, yakni Dolly dan Pieko belum sempat diamankan oleh KPK.

KPK pun mengimbau dua tersangka tersebut agar menyerahkan diri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019