Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah memberikan pernyataan tegas akan status kepemilikan Kawasan Stadion Mattoanging sebagai milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kawasan olahraga tersebut dikuasai Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sejak tahun 1970-an.

Baca juga: Gubernur dan KPK tinjau stadion Barombong dan Mattoanging

Baca juga: Pemprov libatkan Kejaksaan tangani sengketa Stadion Andi Mattalatta

Baca juga: Wali Kota Makassar ajak perbaiki Stadion Mattoanging


"Pertanyaannya sekarang, itu punya siapa? Itu punya Pemprov," tegas Nurdin Abdullah dalam keterangannya di Makassar, Jumat.

Ia menekankan, aset tersebut sudah harus beralih ke tangan Pemprov Sulsel. Bahkan, Wakil Ketua KPK RI, Laode Syarief di Kantor Kemendagri, Selasa, (27/8), menegaskan, aset tersebut milik Pemprov. Nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.

Nurdin Abdullah mengungkapkan, pemprov sudah menyurati KONI, untuk memberhentikan izin pengelolaan YOSS. "Sekarang, Pemprov sudah menyatakan memutus pengelolaan," sebutnya.

Mengapa ini penting kembali kepada Pemprov, kata Nurdin Abdullah, agar tidak terjadi kerugian negara. Negara menugaskan KPK dan Kejaksaan, untuk menertibkan seluruh aset. "Bukan soal mengakui atau tidak," ujarnya.

Jika merasa tidak puas, Nurdin Abdullah mengatakan, pihak YOSS dapat menempuh jalur hukum.

"Sejarahnya Mattoanging ini kan, Kejaksaan sudah pelajari. Cuma satu hal, jangan sampai ada pidana, kalau ada pidana itu sudah masuk ke jalur hukum," sebutnya.

Nurdin Abdullah ingin KONI yang mengambil alih pengelolaan. "Ini yang kita mau luruskan. Kita minta KONI untuk mengambil alih pengelolaan oleh YOSS, nanti KONI mengembalikan ke Pemprov, siapa yang akan ditunjuk sebagai pengelola," jelasnya.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019