Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, hingga saat ini telah menindak sebanyak 3.555 pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Juru Bicara Pemerintah Kota Sorong pada penanganan COVID-19 Ruddy R Laku pada rapat kerja bupati dan wali kota se-Papua Barat secara virtual, Kamis, mengatakan bahwa temuan kasus COVID-19 di Kota Sorong tertinggi di Papua Barat.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian terus dilakukan untuk menekan laju penambahan kasus positif COVID-19. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah yakni penegakan aturan tentang penerapan protokol kesehatan.
"Selain perorangan, penegakan juga kami lakukan terhadap badan usaha dari kecil, sedang hingga besar. Sanksi denda pun diberikan bagi mereka yang melanggar," kata Ruddy.
Dari penerapan denda yang dilakukan Pemkot Sorong hingga saat ini sudah terkumpul sebesar Rp53,8 juta.
Bagi perseorangan, Ruddy menjelaskan bahwa denda diterapkan bagi warga yang tidak mengenakan masker serta tidak menjaga jarak. Untuk badan usaha, sanksi diberikan bagi pelaku usaha yang tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan serta tidak menerapkan protokol kesehatan lainnya.
"Untuk perorangan denda yang kami berlakukan sebesar Rp50 ribu. Sedangkan badan usaha Rp300 ribu untuk usaha kecil dan Rp1 juta untuk usaha besar," katanya.
Sesuai data Satgas COVID-19 pada 4 November 2020 jumlah kasus positif di Kota Sorong sebanyak 2.011 orang. Dari jumlah itu 1.732 di antaranya sembuh dan 29 meninggal dunia.
"Temuan kasus positif cukup tinggi terjadi pada akhir September hingga awal Oktober. Pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan adalah upaya pengendalian yang kami lakukan," ujarnya.
Ruddy berharap masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap ancaman COVID-19. Temuan kasus positif masih terjadi dan protokol kesehatan merupakan cara efektif untuk mencegah penularan.