Sorong (ANTARA) - Sebanyak 13 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional wilayah Sorong Raya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua Barat, Antonius Ayorbaba, di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa KIK Ekspresi Budaya Tradisional wilayah Sorong yang terdaftar di Kemenkumham, yakni tari tihoor, srar, salawa, kames, orok, dan alen.
Selain itu, cerita rakyat Danau Ayamaru, Danau Wensi, Pulau Doom, Pulau Dokarem, Pulau Dofior, Pulau Soop, Pulau Buaya dan Tanjung Kasuari.
Permainan tradisional anak-anak yang masuk daftar itu, adalah permainan secha vabi, permainan talo sibye bien, permainan teke giach, dan permainan yesecha asya.
Dia mengatakan kekayaan intelektual tersebut bisa terdapat di Kemenkumham atas kerja keras ketua Dewan Kesenian Tanah Papua Sorong.
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi untuk mendapat sertifikat berjalan mudah karena seluruh dokumen KIK lengkap disiapkan oleh ketua Dewan Kesenian Tanah Papua Sorong.
Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional berjumlah 13 tersebut telah resmi menjadi milik Pemerintah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.
"Terkecuali Kabupaten Raja Ampat tidak terdaftar karena budayanya berbeda dengan budaya daratan besar Sorong Raya. Namun, ke depan ada kesamaan makan akan didaftarkan kembali," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa khusus tarian apabila ada sanggar tari yang ingin mengembangkan tarian kekayaan intelektual tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah Sorong Raya.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani dalam keterangan secara terpisah memberikan apresiasi karena 13 kekayaan intelektual wilayah Sorong Raya telah terdaftar di Kemenkumham.
Menurut dia, pendaftaran KIK tersebut bagus agar kearifan lokal yang diekspresikan dalam seni tradisional dapat terjaga dan dilestarikan sepanjang masa.
"Selain itu sebagai proteksi dini dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya pencaplokan atau diklaim oleh pihak-pihak lain di luar daerah," tambah dia
13 Kekayaan Intelektual Komunal Sorong telah terdaftar di Kemenkumham
Rabu, 4 November 2020 17:14 WIB