Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat melindungi 18.323 pekerja rentan dengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Perlindungan terhadap pekerja rentan tersebut diluncurkan Bupati Manokwari Hermus Indou dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat-Papau Barat Daya Iguh Bimantoroyudo di Ruang Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Kamis.
“Sekecil apapun program yang dibuat melalui APBD Manokwari harus dapat dirasakan seluruh masyarakat, tidak terkecuali para pekerja rentan,” kata Hermus saat memberi sambutan.
Ia mengatakan, seluruh pekerja di Kabupaten Manokwari terutama pekerja rentan, meski memiliki posisi yang lemah namun memiliki kemampuan dan potensi untuk berkontribusi pada pembangunan daerah.
Perlindungan Pemkab Manokwari terhadap pekerja rentan merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.
“Pemkab Manokwari menyadari pekerja rentan adalah tulang punggung perekonomian daerah tapi masih banyak yang belum terjangkau jaminan sosial, sehingga kita terus berupaya meningkatkan alokasi untuk memberikan perlindungan dengan Jamsostek,” ujarnya.
Pemkab Manokwari tahun ini memberikan perlindungan Jamsostek kepada 18.323 pekerja rentan sebagai langkah untuk mendorong cakupan kepesertaan.
Ia menambahkan, Pemkab Manokwari akan terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan program berjalan lancar dan tepat sasaran sehingga perlindungan sosial harus dirasakan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari Yolanda Kwa mengatakan, Pemkab Manokwari menggelontorkan anggaran Rp3 miliar untuk melindungi 18.323 pekerja rentan.
Jenis pekerjaan rentan yang dimaksud meliputi petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, tukang ojek, serta pekerja sektor informal lainnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Manokwari telah memberikan bantuan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bukan Penerima Upah (BPU) sejak tahun 2022 dimana awalnya Pemkab Manokwari memberikan perlindungan kepada 9.455 pekerja rentan.
Program tersebut terus berlanjut hingga tahun 2024 di mana Pemkab Manokwari berhasil memberikan perlindungan kepada 14.174 pekerja rentan dan pada tahun ini kembali memberikan perlindungan kepada 18.323 pekerja rentan.
Manfaat yang diberikan dari program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan dengan total Rp4,5 miliar kepada 179 penerima manfaat.
“Atas pencapaian ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari menerima penghargaan Paritrana BPJS Ketenagakerjaan tingkat Provinsi Papua Barat. Capaian tersebut mendorong kita memperoleh Universal Coverage Jamostek (UCJ),” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo menyampaikan program ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial.
Jamsostek merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam aktivitas kerjanya.
Untuk transformasi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan bagi seluruh pekerja terutama pekerja rentan.
"Salah satu pondasi utamanya adalah jaminan sosial ketenagakerjaan sebab pekerja yang terlindungi adalah pekerja yang lebih produktif," katanya.
Pemkab Manokwari lindungi 18.323 pekerja rentan dengan Jamsostek
Kamis, 22 Mei 2025 19:16 WIB

Bupati Manokwari Hermus Indou secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris di Manokwari, Kamis (22/5/2025). ANTARA/Ali Nur Ichsan