Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak, Papua Barat, meminta pemerintah daerah setempat segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan emas secara ilegal.
Ketua DPRK Pegunungan Arfak Yusak Kwan saat ditemui di Manokwari, Kamis, mengatakan pemerintah daerah harus menghentikan kegiatan pertambangan tanpa izin karena merusak lingkungan.
"Pemerintah daerah baik kabupaten dan provinsi bersama-sama dengan aparat keamanan harus ambil sikap tegas tertibkan tambang ilegal," kata Yusak.
Menurut dia, kegiatan eksplorasi sumber daya alam yang tidak terkontrol mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.
DPRK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat agar secepatnya mengambil tindakan sebelum terjadi dampak negatif yang meluas.
"Kita ketahui bersama, di Kampung Meyes, Distrik Catubouw, Pegunungan Arfak sudah terjadi bencana alam akibat tambang ilegal," ujar Yusak.
Sebelum penertiban, kata dia, pemerintah daerah terlebih dahulu mengedukasi masyarakat pemilik hak ulayat supaya memahami dampak buruk dari kegiatan pertambangan secara ilegal.
Pemerintah daerah juga harus melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna mendukung upaya penertiban berbagai kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
"Sosialisasi kepada masyarakat supaya paham bahwa tambang ilegal itu merusak lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam," ucap Yusak.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengatakan, pemerintah daerah akan melibatkan TNI, Polri dan pemangku kepentingan lainnya untuk menertibkan kegiatan pertambangan ilegal.
Lokasi pertambangan ilegal tersebar di beberapa kabupaten seperti Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Kaimana, yang merupakan kawasan hutan lindung.
"Kalau mau melegalkan harus dilakukan alih status kawasan, dan harus persetujuan Kementerian Kehutanan. Jadi, langkah awal dilakukan penertiban," ujar Lakotani.
Beberapa waktu lalu, kata dia, pemerintah provinsi telah bertemu pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengajukan pelimpahan kewenangan penerbitan izin.
Hal itu berkaitan dengan rencana penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
"Proses mendapatkan IPR itu sangat lama, apalagi lokasi tambang ilegal masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam," kata Lakotani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRK Pegunungan Arfak minta Pemda tegas soal tambang ilegal