Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) mewajibkan seluruh perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah itu untuk memilik izin operasional, sebagai bagian penting dalam komitmen menjaga ekosistem hutan agar tidak dieksploitasi secara masif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu, di Sorong, menjelaskan wajib hukumnya bagi perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya mengantongi izin tanpa terkecuali.
"Ini bertujuan agar lingkungan dan hutan di Papua Barat Daya tetap terjaga," jelasnya.
Kelly mengatakan kayu yang boleh ditebang berdasarkan aturan adalah kayu yang berizin dan kayu yang ditanam. Sementara kayu yang sifatnya tumbuh sendiri tanpa ditanam masuk di dalam kawasan hutan adat.
"Di Papua Barat Daya terdapat empat perusahaan kayu yang beroperasi. Saya minta untuk industri primer harus mengambil kayu dari perusahaan yang memiliki izin hak pengusahaan hutan (HPH)," harapnya.
Dia pun mengimbau kepada perusahaan agar tidak mengambil kayu dari masyarakat karena itu sifatnya ilegal.
"Persoalan saat ini perusahaan bekerja sama dengan masyarakat untuk mengambil kayu mereka, dan ini kami duga ada pemodal yang bermain di belakang," ujarnya.
Menurut dia, hal ini merupakan satu dilema bagi pemerintah. Karena di satu sisi masyarakat bekerja sama dengan perusahaan kayu karena kebutuhan ekonomi. Di sisi lain aktivitas itu melanggar aturan karena tidak memiliki izin.
"Masyarakat menyampaikan kalau mereka membutuhkan biaya hidup, pendidikan serta kesehatan. Jadi jangan sampai ada pemodal dibalik masyarakat,” ujarnya.
Kendati demikian pihaknya terus memberikan sosialisasi untuk membuka pemahaman masyarakat terkait dengan kondisi itu sehingga mereka pun bisa menghindari hal itu demi keutuhan hutan Papua Barat Daya tetap terjaga.
"Namun apabila ada yang melanggar, tidak segan- segan izin usaha akan kami cabut,” ucapnya.
PBD wajibkan perusahaan kayu memiliki izin operasi
Rabu, 21 Mei 2025 15:04 WIB

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu.(ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)