Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera melakukan pembahasan rencana penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani di Manokwari, Papua, Selasa, mengatakan penertiban kegiatan pertambangan ilegal membutuhkan dukungan dari TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Setelah pak gubernur kembali dari Jakarta, kami undang forkopimda bahas penertiban pertambangan tanpa izin yang semakin marak," kata Lakotani.
Menurut dia upaya penertiban menjadi langkah alternatif dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan eksplorasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dan tidak sesuai ketentuan.
Lokasi pertambangan ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Manokwari dan Pegunungan Arfak, merupakan kawasan hutan lindung sehingga perlu disikapi secara serius oleh semua pihak.
"Kalau mau legalkan harus dilakukan alih status kawasan, dan harus persetujuan Kementerian Kehutanan. Jadi, langkah awal dilakukan penertiban," ujar Lakotani.
Beberapa waktu lalu, kata dia, pemerintah provinsi telah bertemu pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengajukan pelimpahan kewenangan penerbitan izin.
Hal itu berkaitan dengan rencana penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
"Proses mendapatkan IPR itu sangat lama, apalagi lokasi tambang ilegal masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam," kata Lakotani.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto menjelaskan, izin pertambangan dalam kawasan hutan lindung hanyalah penambangan bawah tanah karena tidak menyebabkan kerusakan tutupan hutan.
Pemerintah kabupaten dan masyarakat pemilik hak ulayat di Papua Barat telah mengusulkan pengalihan status kawasan hutan lindung guna merealisasikan penerbitan izin pertambangan rakyat.
Usulan itu diakomodasi melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat, namun persetujuan substansi pengalihan status kawasan hutan lindung menjadi kewenangan kementerian.
"Tahun 2023 tim kami sudah coba ke lapangan tapi masyarakat tolak. Itu kendala terbesar dan kami tegaskan, pertambangan tersebut tidak ada izin sah," ucap Jimmy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua Barat segera bahas penertiban aktivitas tambang ilegal