Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin, mengatakan bahwa tidak ada laporan resmi terkait dengan kerusakan lingkungan oleh aktivitas tambang di Raja Ampat yang masuk ke pemerintah. Akan tetapi, pihaknya menindaklanjuti informasi itu untuk memastikan kebenarannya.
"Tambang nikel di Raja Ampat itu baru dua perusahaan yang sudah berizin, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining," jelasnya.
Kedua perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.
Julian Kelly mengungkapkan bahwa dua perusahaan itu sudah memenuhi persyaratan mulai dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin penggunaan kawasan. Bahkan, proses ini sejak di Papua Barat.
Diakuinya pula bahwa Kabupaten Raja Ampat tengah ramai diperbincangkan terkait dengan adanya tambang nikel di wilayah itu.
Kondisi itu menjadi kekhawatiran bagi pihaknya jika tidak ada laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin, yang akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam di areal itu.
Selain dua tambang nikel yang berizin, menurut dia, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya itu ada.

"Itu baru IUP, belum proses perizinan lain yang menjadi syarat bagi perusahaan tambang memilikinya," ujarnya.
Informasi terkait dengan kerusakan lingkungan hidup, kehutanan, dan pertanahan itu, kata dia, berasal dari informasi yang disampaikan lewat media. Namun, laporan resmi dari masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat hingga saat ini belum ada.
"Artinya kami tetap tindak lanjut dengan pemerintahan terkait walaupun tidak ada laporan yang masuk," ucapnya.
Ia berkomitmen bahwa pemerintah akan tegak lurus dalam penanganan kasus ini tanpa memihak masyarakat, perusahaan, atau pihak lain.
Office Manager PT Gag Nikel Rudi Sumual mengatakan bahwa informasi yang tersampaikan oleh Greenpeace Indonesia merupakan tambang perusahaan lain, bukan termasuk di dalam wilayah tambang perusahaannya.
"Ini bukan lokasi kami. Saya sendiri kurang copy. Kalau kami, itu pasti mengikuti kaidah-kaidah pertambangan sesuai dengan regulasi, artinya pengendalian lingkungan pasti dijaga," katanya melalui pesan WhatsApp di Sorong, Senin.
Akibat ulah perusahaan tambang lain yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan, kata Rudi Sumual, berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu, juga berimbas pada perusahaan yang tetap mengedepankan regulasi penambangan.
"Betul. Makanya, saya selalu dimintai klarifikasi," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBD telusuri aktivitas tambang diduga rusak lingkungan Raja Ampat