Sorong (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama mengatakan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) merupakan program unggulan JKN sebagai bagian penting untuk mencegah penyakit komplikasi.
"Hadirnya program ini sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup peserta yang mengidap penyakit kronis," jelasnya di Sorong, Papua Barat, Kamis.
Menurut dia, program ini menjadi solusi strategis dalam menangani penyakit kronis secara berkelanjutan, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menderita Diabetes Melitus (DM) Tipe 2 dan Hipertensi.
Melalui pendekatan pelayanan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, Prolanis bertujuan mencegah komplikasi serta memperbaiki status kesehatan peserta dalam jangka panjang.
Dia mengatakan, Prolanis merupakan sistem pelayanan kesehatan dengan pendekatan proaktif dan terintegrasi. Program ini melibatkan tiga pilar penting, yakni peserta, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta BPJS Kesehatan. Prolanis tidak hanya fokus pada pemberian layanan kesehatan kuratif, melainkan juga promotif dan preventif.
“Prolanis adalah bentuk nyata transformasi layanan kesehatan berbasis komunitas, di mana peserta dengan penyakit kronis tidak dibiarkan sendirian dalam mengelola kesehatannya,” ujar Pupung.
Pupung menambahkan bahwa tujuan utama dari Prolanis bukan hanya untuk memberikan akses layanan, tetapi juga mendorong kemandirian peserta dalam mengelola penyakitnya.
Melalui edukasi dan pendampingan rutin, peserta diharapkan mampu menjaga gaya hidup sehat, memantau kondisi kesehatannya, dan mematuhi pengobatan. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan derajat kesehatan peserta, memberikan kepuasan terhadap pelayanan JKN, serta mengendalikan biaya pelayanan kesehatan secara lebih efektif dan efisien dalam jangka panjang.
“Dengan Prolanis peserta penyakit kronis kini memiliki kepastian layanan. Mereka bisa mengakses layanan kesehatan secara lebih mudah, cepat, dan pasti di FKTP," ujarnya.
Pupung juga menyampaikan mengenai jalur pendaftaran peserta Prolanis dibagi menjadi dua jenis. Pertama, Peserta Prolanis Murni, yakni peserta JKN yang telah didiagnosa DM Tipe 2 dan/atau Hipertensi serta telah terdaftar di Prolanis, tetapi belum menjadi peserta Program Rujuk Balik (PRB).
"Peserta ini mendapatkan obat dari apotek atau instalasi farmasi di FKTP. Jika memenuhi kriteria, mereka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk bergabung ke PRB," katanya.
Jenis kedua adalah Peserta Prolanis–PRB, yaitu peserta JKN-KIS yang telah didiagnosa dan terdaftar sebagai peserta Prolanis serta PRB. Mereka berhak memperoleh obat rujuk balik (obat PRB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran peserta Prolanis dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu hasil pelayanan skrining kesehatan tertentu yang dijamin oleh JKN, kunjungan sakit ke FKTP, serta melalui program pemerintah seperti Posbindu PTM.
"Peserta yang telah terdaftar dalam Prolanis berhak mendapatkan serangkaian layanan antara lain konsultasi dan pemeriksaan kesehatan rutin minimal satu kali sebulan di FKTP, pelayanan obat setiap bulan, hingga pemeriksaan penunjang seperti GDP, HbA1C, dan Kimia Darah," bebernya.